KABAR WONOSOBO - Kepala Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran inisial DR, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo pada Kamis 15 Juni 2023. DR yang kini berstatus tersangka, diduga telah melakukan pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2022 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp231 juta.
Disampaikan Kepala Kejari Wonosobo, Efendri Eka Saputra bahwa selain tersangka juga dilimpahkan barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Wonosobo kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosobo pada Kamis tanggal 15 Juni 2022.
“Telah dilaksanakan proses pelimpahan tersangka DR selaku kepala Desa Ngadikerso,” ungkap Kepala Kejari Wonosobo, Efendri Eka Saputra.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Rugikan Negara 4.2 Miliar, SNZ Resmi Ditahan Kejari Wonosobo
Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka DR diungkap dari adanya laporan masyarakat Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo terkait tindakan pemotongan bantuan sembako tunai percepatan bantuan pangan non tunai yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.
“Ada juga pemotongan bantuan langsung tunai Dana Desa yang bersumber dari Dana Desa Ngadikerso periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022. Setelah dilakukan penyelidikan sampai dengan ditingkatkan penyidikan telah diperoleh bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan tersangka DR yang menjabat sebagai kepala Desa Ngadikerso," tutur Kepala Kejari Wonosobo.
DR melakukan pemotongan dengan memerintahkan perangkat desa yang mengurangi bantuan sembako tunai percepatan bantuan pangan non tunai yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: Petani Hortikultura Didorong Tingkatkan Kapasitas Dukung Penguatan Hulu hingga Hilir