Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo Wonosobo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Bersama FK Metra

- 24 Juli 2023, 20:52 WIB
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui Pentas Pertunjukan Seni Tradisional, Jum’at 30 Mei 2023 di Reco, Kertek Wonosobo.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui Pentas Pertunjukan Seni Tradisional, Jum’at 30 Mei 2023 di Reco, Kertek Wonosobo. /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Peningkatan produksi rokok dalam negeri yang tidak diikuti dengan tingkat pendapatan dari hasil cukai, berdampak pada menurunnya penerimaan negara secara signifikan. Hal ini karena masih banyaknya peredaran rokok ilegal.

“Berbagai cara dalam mencegah peredaran rokok ilegal akan terus kita lakukan, sosialisasi dan diseminasi menyeluruh lewat berbagai platform media digital hingga tradisional perlu untuk dilakukan. Ini penting mengingat peredaran rokok ilegal berdampak signifikan terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akibat hilangnya potensi penerimaan negara melalui cukai,” ungkap Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah, Supriyadi saat acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui Pentas Pertunjukan Seni Tradisional, 30 Mei 2023 di Reco, Kertek Wonosobo.

Tegas Supriyadi, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui penampilan kesenian tradisional, akan lebih masuk dan mengena utamanya bagi masyarakat pedesaan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

Baca Juga: Ditemukan Rokok Tanpa Pita Cukai di Operasi Gabungan Rokok Ilegal di Wonosobo

“Sosialisasi DBHCHT ini kami fokuskan menyasar masyarakat pedesaan yang secara data lebih banyak mengkonsumsi rokok, melalui FK Metra yang dikemas dengan panggung pentas semoga menjadi corong efektif yang mampu mengedukasi masyarakat secara luas,” katanya.

Lebih lanjut, Supriyadi juga menjelaskan, DBHCHT merupakan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau, yang dibagikan kepada daerah provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau, sebesar 2% dari penerimaan cukai. Melalui media informasi yang dipadukan dengan kearifan lokal, bupati optimis FK Metra mampu mendiseminasikan informasi tentang ketentuan bidang cukai tembakau dengan baik dan efektif.

“Saya harap kolaborasi berbasis sinergitas ini, mari bersama sama gempur rokok ilegal agar mampu mendorong tereliminasinya rokok ilegal ditengah masyarakat, untuk menaikkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau,” tuturnya.

Baca Juga: Tambang Pasir yang Didemo Warga Kertek Tegaskan Legal, Urus Izin 5 Tahun dan Sindir 24 Tambang yang Ilegal

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Wonosobo, Fahmi Hidayat menyampaikan, merujuk laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia bahwa realisasi pemasukan ke negara dari sektor cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2022 mencapai Rp198,02 triliun. Selain adanya efek kebijakan kenaikan tarif cukai, juga didukung semakin gencarnya sosialisasi dan penindakan terhadap peredaran rokok illegal.

Bicara terkait kenaikan cukai yang dikenakan pada hasil tembakau, salahsatunya dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi perokok pada usia anak, terlebih saat ini perokok di Indonesia mencapai 33,8% dari jumlah penduduk, sehingga dengan naiknya cukai diharapkan mampu mengendalikan konsumsi rokok menjadi 33,2%.

Menurut Fahmi, penerimaan pajak dari hasil cukai hasil tembakau sebagian dikembalikan kepada daerah, dimana pada tahun ini ada sekitar 3%, yaitu Rp 17,143 miliar lebih. Tentu ini lebih besar jika dibandingkan tahun 2022 yang hanya Rp13.34 miliar. Peningkatan ini seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Rokok Ilegal Masih Beredar di Wonosobo, Satpol PP Wonosobo Temukan ini Saat Operasi Gabungan

“Diskominfo bekerjasama dengan Forum Komunikasi Media Tradisional melakukan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dikemas dalam pertunjukan kesenian tradisional di 7 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Wonosobo, yaitu di Krakal Kretek, Kadipaten Selomerto, Keseneng Mojotengah, Sruni Jaraksari, Tanjunganom Kaliwiro, Kuripan Watumalang dan puncaknya di Reco Kertek Wonosobo. Alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses, warga cukup antusias datang menyaksikan pertunjukan kesenian yang misi utamanya menyampaikan pesan Gempur Rokok Ilegal,” jelas Fahmi.

Sementara itu, dari Biro Humas Bea Cukai Magelang Julius Yunianto menjelaskan, Berdasarkan PMK yang sudah ditetapkan, DBH CHT digunakan untuk mendanai lima program, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.

Dengan besaran persentase alokasi, sektor kesehatan mendapatkan alokasi 40%. Kesejahteraan masyarakat 50% dengan rincian 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30% untuk pemberian bantuan. Sementara untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10%.

Baca Juga: Upaya Kominfo Wonosobo Tekan Peredaran Rokok Ilegal Gandeng FK Metra untuk Sosialisasi

“Kami mengapresiasi atas inisiasi dari Diskominfo Wonosobo yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait gempur rokok illegal ini yang dikemas lain dari biasanya atau off the box. Dengan dikemas dalam bentuk seni pertunjukan yang luar biasa ini, selain efektif sebagai media sosialisasi juga sebagai bentuk nguri-uri seni budaya yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Jelas Julius, Pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan untuk menjamin bahwa rokok yang beredar di masyarakat adalah rokok yang diproduksi dan didistribusikan secara legal dan memenuhi seluruh kewajiban cukainya.

Untuk itu ia berharap, dukungan dari semua pihak untuk melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi tentang adanya peredaran rokok ilegal, mengingat sekarang rokok ilegal tidak hanya diperjual belikan lewat warung-warung tetapi modusnya banyak yang melalui jasa travel dan media online.

Baca Juga: Warga Selomerto Wonosobo Komitmen Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Berikut adalah beberapa Ciri dari Rokok ilegal yang wajib kita ketahui.
1. ROKOK POLOS, pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai
2. ROKOK DENGAN PITA CUKAI PALSU, pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai
3. ROKOK DENGAN PITA CUKAI BEKAS, pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai
4. ROKOK DENGAN PITA CUKAI BUKAN PERUNTUKAN, pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai

***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x