Sebanyak 924 Setifikat PTSL Diserahkan Kepada Warga Wonosari Wonosobo

- 24 Agustus 2023, 21:28 WIB
ATR/BPN Kabupaten Wonosobo Serahkan sertifikat tanah dari PTSL, Kamis 24 Agustus 2023, di Desa Wonosari kecamatan Kalikajar.
ATR/BPN Kabupaten Wonosobo Serahkan sertifikat tanah dari PTSL, Kamis 24 Agustus 2023, di Desa Wonosari kecamatan Kalikajar. /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Pemkab Wonosobo bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonosobo melaksanakan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis 24 Agustus 2023, di Desa Wonosari kecamatan Kalikajar.

Staf Ahli Bupati Bisang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Wonosobo Yusuf Haryanto menyampaikan, Program PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.

“Program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat. Anda semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, itu untuk menghindari terjadi masalah nanti,” kata Yusuf sebagaimana arahan Bupati Wonosobo.

Baca Juga: Wow, 2 Anggota Polres Wonosobo ini Jago Menyanyi, Juara di Pop Singer Festival Se-Jateng DIY

Ia melanjutkan, tidak adanya sertifikat bisa berpotensi jadi persoalan. Sudah banyak kasus terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah, terutama pada kasus penyerobotan tanah. Pergunakan sertifikat tanah ini dengan bijak, untuk optimalkan pemanfaatan tanah, sehingga peluang untuk meningkatkan taraf ekonomi pun terbuka lebar.

“Semoga kepemilikan sertifikat tanah ini memberikan kebermanfaatan serta berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Yusuf berharap, berdayakan seluruh potensi yang ada di desa, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Potensi inilah yang harus digali bersama, oleh masyarakat dan Perangkat desa, sehingga mampu menjadi langkah kemajuan bagi kesejahteraan desa.

“Hindari kegiatan yang kontra produktif atau bahkan konsumtif, dengan memanfaatkan sertifikat tanah untuk agunan pinjaman,” tegasnya.

Baca Juga: Polres Wonosobo Tanam Pohon Serentak Bagian dari Program Polri Lestarikan Negeri dan Momen HUT RI Ke-78

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Wonosobo, Agung Basuki menjelaskan, PTSL merupakan program pendaftaran semua obyek tanah di desa atau kelurahan atau nama lain setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah milik masyarakat, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x