KABAR WONOSOBO - Pemkab Wonosobo adakan sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD), dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2023 di Ruang Mangoenkoesoemo, Kamis, 4 Januari 2024.
Agenda itu dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan melalui optimalisasi dan penyamaan persepsi dalam penyusunan laporan,
Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo saat membacakan arahan Bupati Wonosobo menyampaikan bahwa penyusunan dan penyampaian LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD menjadi sebuah kewajiban bagi Pemerintah Daerah, guna menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini, menjadi prioritas utama dalam penyusunannya, sehingga penilaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta tindak lanjut dan perbaikan kinerja dimasa depan, dapat dilakukan secara efektif.
“Laporan-laporan ini menjadi cermin, bagi bupati dan wakil bupati sebagai kepala daerah, serta bagi seluruh perangkat daerah pengampu urusan pemerintahan, yang menggambarkan kemampuan semua dalam mengelola seluruh sumber daya yang ada untuk mencapai target-target kinerja yang sudah ditentukan, sehingga laporan-laporan ini harus dibuat dengan sebenar-benarnya, dengan bukti dukung yang akurat dan berisi data yang faktual,” ungkap Andang.
Menurutnya, IKK Makro, IKK Outcome, IKK Output pada LPPD, penyelenggaraan program kegiatan untuk LKPJ, serta laporan penerapan SPM dan capaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Daerah yang berada pada setiap urusan penyelenggaraan pemerintah, menjadi faktor penting dalam pengukuran kinerja pemerintahan daerah.
"Maka saya minta kepada setiap Perangkat Daerah untuk melaksanakan hal ini dengan serius, tidak hanya sekedar melaporkan secara administrasi pada hari ini tetapi juga melakukan langkah konkret untuk pencapaian kinerja sesuai dengan kewenangan masing-masing", Pinta Sekda.