Materai Elektronik Resmi Dirilis Menteri Keuangan, Simak Cara Pembeliannya

- 16 Oktober 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi materai elektronik dari tangkapan layar akun Instagram @kemenkominfo.
Ilustrasi materai elektronik dari tangkapan layar akun Instagram @kemenkominfo. /Instagram.com/ @kemenkominfo

 

KABAR WONOSOBO – Menteri Keuangan resmi rilis materai elektronik pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Pemberitahuan tersebut dibagikan oleh akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) @kemenkominfo.

Kemenkominfo menuliskan bahwa transformasi digital semakin nyata dan semakin maju.

“Transformasi digital makin nyata nih sob. Salah satunya, meterai elektronik sudah dirilis dari Kementerian Keuangan! Definisi makin digital, makin maju, ya Sob~ Sudah bisa tanda tangan digital, kini meterai elektronik pun resmi dikeluarkan.” Tulis akun @kemenkominfo.

Baca Juga: Data Pribadi 279 Juta Pengguna BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Kominfo Blokir Raid Forums dan 3 Situs

Adanya materai elektronik ini memudahkan pengguna agar tidak repot-repot mencari materai di warung.

Dituliskan juga selain mudah dijamin keamanannya.

“Meterai elektronik ini aman dan mudah digunakan. Sobatkom bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai. Kalau beli meterai yang ini, sudah gak perlu ke warung atau tempat photocopy dlu lho. Beli e-meterai lewat laman pos.e-meterai.co.id.” tulis akun @kemenkominfo.

Selain itu juga, Kemenkominfo membagikan cara membeli materai elektronik.

Baca Juga: Materai Elektronik 2021 Segera Berlaku, Uji Coba di Telkom Grup dan Himbara

Dilansir KabarWonosobo dari akun Instagram @kemenkominfo, berikut cara pembelian materai elektronik.

  1. Buka laman pos.e-materai.co.id, lalu klik menu "BELI E-MATERAI".
  2. Masukan email dan password untuk login.
  3. Jika pengguna pertama atau baru, klik "Daftar disini".
  4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP.
  5. Isi data diri yang dibutuhkan.
  6. Masukan verifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk validasi.
  7. Setelah validasi, lalu lakukan pembelian e-materai sesuai keinginan.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah