Kesimpulan: hukum merayakan Valentine bagi umat Muslim
Baca Juga: Satu Abad NU Diperingati dengan Sholawat Bersama Warga Wonosobo, Lanjutkan Api Perjuangan Ulama
Melalui penjelasan di atas, hukum merayakan Valentine atau Hari Kasih Sayang pada tanggal 14 Februari mendatang adalah haram.
Terutama jika berkaitan dengan adanya upaya umat Muslim atau Islam untuk menyiarkan syiar dari agama lain, terutama mengingat sejarah asli dari hari Valentine tersebut.
Kendati demikian, jika menerima hadiah di hari Valentine, baik cokelat atau bunga dan sebagainya, misalnya, tetap diperbolehkan dan tidak haram.
Hukum haram tersebut diberikan jika merayakan Valentine dengan adanya unsur pengagungan kepada selain Allah SWT.
Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***