CEK DI SINI! Simak Cara dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

- 3 April 2023, 15:31 WIB
Sebelum login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id, buruan cek cara dan syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023 di sini.
Sebelum login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id, buruan cek cara dan syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023 di sini. /Ilustrasi dari Pixabay/

Sebelum melakukan proses pendaftaran melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id, perhatikan terlebih dahulu beberapa syarat calon penerima KIP Kuliah 2023.  KIP Kuliah hanya diberikan kepada para siswa yang memiliki beberapa syarat sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Calon Mahasiswa, Segini Bantuan yang Diterima  

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Jika telah memenuhi keempat syarat di atas, segera lakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023 ke laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id melalui cara yang akan dijelaskan di bawah ini.

pendaftaran KIP Kuliah lewat kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id sendiri digunakan sebagai laman pendaftaran salah satu jenis bantuan pendidikan tersebut. Di bawah ini adalah cara mendaftar KIP Kuliah 2023 melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id:

Baca Juga: Login Dashbord kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah 2023, Segini Jumlah Bantuan yang Diberikan

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x