Sebelum melakukan proses pendaftaran melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id, perhatikan terlebih dahulu beberapa syarat calon penerima KIP Kuliah 2023. KIP Kuliah hanya diberikan kepada para siswa yang memiliki beberapa syarat sebagai berikut:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Jika telah memenuhi keempat syarat di atas, segera lakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023 ke laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id melalui cara yang akan dijelaskan di bawah ini.
pendaftaran KIP Kuliah lewat kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id sendiri digunakan sebagai laman pendaftaran salah satu jenis bantuan pendidikan tersebut. Di bawah ini adalah cara mendaftar KIP Kuliah 2023 melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id: