Selebgram Rachel Vennya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Dengan Tiga Orang Lainnya

- 4 November 2021, 20:18 WIB
Selebgram Rachel Vennya yang menjadi tersangka karena kabur saat harus karantina di Wisma Atlet
Selebgram Rachel Vennya yang menjadi tersangka karena kabur saat harus karantina di Wisma Atlet /Instagram @rachelvennya

OP dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka karena membantu administrasi Rachel Vennya saat kepulangannya dari Amerika Serikat (AS) pada September 2021 lalu.

Pihak Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah statusnya menjadi tersangka.

Untuk selanjutnya, Yusri berujar, penyidik akan memanggil keempatnya untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

 Baca Juga: Nyaris 10 Ribuan Orang Tandatangani Petisi Desak Proses Hukum Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina

“Kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Yusri.

Meski telah menjadi tersangka, polisi pun memastikan tidak menahan Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya.

Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal-Pasal 14 Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

 Baca Juga: Kodam Jaya Sebut Rencana Limpahkan Kasus Kaburnya Selebgram Rachel Vennya ke Kepolisian

Kasus dari selebgram ini berawal dari beredarnya kabar bahwa Rachel kabur dari Wisma Atlet dan diduga tidak memenuhi peraturan karantina yang seharusnya dijalankan selama 8 x 24 jam.

Rachel bersama kekasih dan manajernya tiba di Wisma Atlet untuk menjalankan karantina seusai berlibur dari Amerika Serikat.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x