Selebgram Rachel Vennya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Dengan Tiga Orang Lainnya

- 4 November 2021, 20:18 WIB
Selebgram Rachel Vennya yang menjadi tersangka karena kabur saat harus karantina di Wisma Atlet
Selebgram Rachel Vennya yang menjadi tersangka karena kabur saat harus karantina di Wisma Atlet /Instagram @rachelvennya

 

KABAR WONOSOBO – Selebgram Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya jadi tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Penetapan tersangka terhadap Rachel Vennya dilakukan pihak Polda Metro Jaya setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 3 November 2021.

Pihak Polda Metro Jaya juga telah mengantongi empat alat bukti sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh Rachel Vennya dan kawan-kawannya.

 Baca Juga: Rachel Vennya Diperiksa Bareng Pacar di Polda Metro Jaya, Terancam Penjara Satu Tahun

“Hasil gelar perkara, menetapkan empat orang tersangka. Pertama saudari RV sendiri. Kemudian, satu rekannya inisial SS, yang satu lagi manajernya, serta satu yang membantu di bandara ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa diketahui kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet beberapa waktu lalu.

Adapun seorang berinisial OP yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soekarno-Hatta juga telah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

 Baca Juga: Rachel Vennya Sebut Akan Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

OP dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka karena membantu administrasi Rachel Vennya saat kepulangannya dari Amerika Serikat (AS) pada September 2021 lalu.

Pihak Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah statusnya menjadi tersangka.

Untuk selanjutnya, Yusri berujar, penyidik akan memanggil keempatnya untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

 Baca Juga: Nyaris 10 Ribuan Orang Tandatangani Petisi Desak Proses Hukum Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina

“Kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Yusri.

Meski telah menjadi tersangka, polisi pun memastikan tidak menahan Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya.

Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal-Pasal 14 Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

 Baca Juga: Kodam Jaya Sebut Rencana Limpahkan Kasus Kaburnya Selebgram Rachel Vennya ke Kepolisian

Kasus dari selebgram ini berawal dari beredarnya kabar bahwa Rachel kabur dari Wisma Atlet dan diduga tidak memenuhi peraturan karantina yang seharusnya dijalankan selama 8 x 24 jam.

Rachel bersama kekasih dan manajernya tiba di Wisma Atlet untuk menjalankan karantina seusai berlibur dari Amerika Serikat.

Namun dia membuat berbagai alasan hingga akhirnya berhasil meloloskan diri memotong durasi karantina untuk kemudian dia melanjutkan perjalanan berlibur di Bali bersama keluarganya.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x