Anak Usia 12 Tahun Lecehkan Tetangganya yang Berusia 9 Tahun, Pelaku Bebas Tanpa Hukuman Apapun

11 Januari 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur.* /

KABAR WONOSOBO - Bocah laki-laki berusia 12 tahun di Korea Selatan melakukan pelecehan terhadap tetangganya yang masih berusia 9 tahun. 

Anak kelas 6 SD tersebut bahkan disebut telah merencanakan pelecehan tersebut dengan sangat hati-hati. 

Korban yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar tersebut tak lain adalah tetangga apartemen sekaligus siswa yang bersekolah di tempat yang sama dengan tersangka. 

 Baca Juga: Buntut Dicekoki Air Kencing, Terduga Pelaku Pelecehan di Gunadarma Lapor Polisi

Kronologi

Dua bocah tersebut sebelumnya tidak saling kenal, namun pelaku mendekatinya dalam perjalanan pulang sekolah. 

Pelaku membawa mainan salju dan membujuk korban untuk bermain bersama. 

Ia membuat sebuah tempat tidur dengan tumpukan salju setebal 10 cm di atap apartemen dan di situlah pelecehan berlangsung. 

 Baca Juga: Menang Kasus Pelecehan Seksual yang Libatkan Kris Wu, Du Meizhu Sempat Diduga Bohong karena Ini

Saat ditanya, gadis kecil itu mengklaim bahwa tetangganya menyebut tumpukan salju yang ia buat dengan sebutan "tempat tidur salju".

Bocah laki-laki itu kemudian menyuruhnya untuk berbaring di atas tempat tidur salju sementara dia berjongkok di dekatnya. 

Tak sampai di situ, pelaku kemudian memberikan nama palsu dan meminta nomor telepon korban setelah usai melancarkan aksinya. 

Baca Juga: Du Meizhu Menang, Pengadilan Tetapkan Kris Wu Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual 

Melalui aplikasi pengirim pesan, pelaku menunjukkan lebih banyak game padanya dalam bentuk video.

Melalui panggilan video, pelaku meminta korban menunjukkan bagian tertentu dari tubuhnya.

Ia mengatakan padanya bahwa dia tidak akan bermain dengannya ketika dia menolak.

Takut aksinya akan diketahui orang tua korban, pelaku sempat meminta korban untuk pergi ke kamar mandi sebelum mengangkat panggilan videonya.  

 Baca Juga: Timeline Kasus Pelecehan Seksual Kris Wu: Berakhir dengan Hukuman 13 Tahun Penjara

Pelaku tidak mendapat hukuman apapun

Setelah insiden itu terjadi, guru sekolah yang menemukan pesan antara kedua bocah tersebut melaporkan temuannya ke polisi. 

Namun, meski telah mencoba melaporkannya ke pihak berwajib, sekolah tidak mengambil tindakan apapun.

Dilansir Kabar Wonosobo dari Koreaboo, pelaku yang duduk di kelas 6 SD tidak menerima hukuman apapun dan lulus tak lama setelah kejadian tersebut. 

 Baca Juga: Apa Kabar Kasus Pelecehan Seksual Kris Wu? Pengadilan China Resmi Tetapkan Akhir Laporan Du Meizhu

Akibat kejadian yang menimpa sang anak, keluarga korban mempertimbangkan untuk pindah dari gedung apartemen karena korban mengalami trauma bahkan untuk naik lift.

Sayangnya, pelaku tidak ditindak secara hukum karena undang-undang yang melindungi anak di bawah umur.

Korea Selatan sendiri memiliki batasan usia anak yang bisa dijerat dengan hukum pidana, yaitu minimal 13 tahun. 

Jadi, mengingat usia pelaku dalam kasus ini yang masih 12 tahun, maka sesuai undang-undang, pelaku belum bisa dijerat dengan hukum pidana.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Koreaboo

Tags

Terkini

Terpopuler