Sri Lanka Segera Larang Pemakaian Burqa hingga Tutup 1000 lebih Madrasah Islam

- 13 Maret 2021, 23:49 WIB
Penjual burqa  atau niqab di Colombo Sri Lanka.
Penjual burqa atau niqab di Colombo Sri Lanka. /Reuters

Sri Lanka yang merupakan sebuah Negara dengan mayoritas penduduk beragama Buddha dan sebelumnya telah melarang pemakaian Burqa pada tahun 2019.

Hal itu dipengaruhi sebuah peristiwa pengeboman gereja dan hotel oleh militant muslim yang menewaskan lebih dari 250 jiwa. Masih di tahun 2019, Gotabaya Rajapaksa terpilih sebagai presiden Sri Lanka setelah menjanjikan menumpas ekstrimisme.

Presiden Gotabaya Rajapaksa sebelumnya juga dikenal dari jasanya dalam menangani pemberontakan selama puluhan tahun di bagian utara Sri Lanka saat menjabat sebagai menteri Pertahanan.

Bahkan Rajapaksa pernah dituduh telah melanggar HAM selama masa peperangan dan berhasil lolos dari tuduhan itu.

Baca Juga: Kawasan Borobudur Didatangi 3 Menteri, Siapkan Wisata Bali Baru Tanpa Hilangkan Unsur Penting ini

Kembali pada aturan yang bakal diberlakukan Weerasekera,  bahwa pemerintah Sri Lanka berencana untuk melarang adanya 1.000 lebih sekolah islam atau madrasah yang dinilai menyalahi aturan pendidikan nasional.

 “Tidak ada seorangpun yang bisa membuka sekolah dan mengajarkan semaunya sendiri pada anak-anak,” kata Weerasakera.

Adanya kebijakan terkait Burqa dan Madrasah merupakan rentetan aturan lain terkait diwajibkannya jenazah Covid-19 di Sri Lanka untuk dikremasi. Hal itu bertentangan dengan hukum Islam yang melakukan penguburan bagi jenazah.

Baca Juga: Ada Gelombang Islamofobia di Swiss, Disusul Rencana Referendum Melarang Pakai Cadar di Tempat Umum

Untungnya, aturan pemulasaraan atau penguburan itu telah dihapus pada awal 2021 setelah muncul kritik dari pemerintah Amerika Serikat dan kelompok pejuang Hak Internasional.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah