PBB Kritik 20 Negara yang Masih Membiarkan Pemerkosa Menikahi Korbannya Sendiri, Termasuk Rusia dan Thailand

- 17 April 2021, 23:28 WIB
Makam Amina Filali, gadis Maroko bunuh diri karena menolak menikah dengan pelaku pemerkosanya. dari tangkapan layar kanal youtube AP Archive
Makam Amina Filali, gadis Maroko bunuh diri karena menolak menikah dengan pelaku pemerkosanya. dari tangkapan layar kanal youtube AP Archive /youtube.com/ AP Archive

Dima Dabbous, direktur Equality Now’s Middle East and Africa yang penelitiannya dikutip oleh UNFPA mengatakan bahwa undang-undang tersebut mewujudkan budaya.

“Mereka tidak berpikir bahwa perempuan memiliki otonomi atas tubuhnya sendiri dan mereka bagian berharga di keluarga,” ungkap Dima Dabbous.

Undang-undang yang membolehkan pelaku perkosaan “Menikahi Korban” merupakan pendekatan kesukuan dan kuno atas seksualitas dan kerhormatan yang disalahartikan.

Baca Juga: Heboh, Seseorang Mengaku Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Semasa Sekolah, Ji Soo Klarifikasi di IG

Lebih lanjut, Dabbous turut mengatakan bahwa sangat sulit untuk mengubah hukum tersebut. Namun, masih ada harapan bahwa ada kemungkinan hukum “menyiksa korban” tersebut berubah.

Maroko sendiri telah mencabut undang-undang tersebut selepas seorang korban, yang merupakan gadis muda, memutuskan untuk bunuh diri karena hal tersebut. Korban tersebut menolak untuk dinikahi pemerkosanya.

Diikuti pula oleh Yordania, Palestina, Lebanon, dan Tunisia.

Baca Juga: Kawal Sidang Kasus Pencabulan Oknum Guru, Aliansi Masyarakat Anti Pelecehan Seksual Tuntut Hukuman Maksimal

Sementara itu, Kuwait masih mempertahankan hukum kuno tersebut. Mengizinkan para pelaku untuk menikahi korbannya sendiri atas izin wali.

Rusia menempatkan hukum yang lebih gila lagi, jika pelaku berusia 18 tahun dan korban berusia 16 tahun, ia terbebas dari hukuman jika menikahi korban.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: theguardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x