Seniman Ditangkap Karena Dugaan Hina Ratu Dengan Playlist Spotify, Bagaimana Kebebasan Ekspresi di Malaysia?

- 26 April 2021, 23:08 WIB
Thumbnail playlist Seniman Malaysia yang diduga menghina ratu. Tangkapan layar Twitter @kuasasiswa.
Thumbnail playlist Seniman Malaysia yang diduga menghina ratu. Tangkapan layar Twitter @kuasasiswa. /Twitter/ @kuasasiswa

Akun Instagram sang Ratu sempat dinonaktifkan dan saat diaktifkan kembali komentar itu sudah tidak ada.

Dilansir Kabar Wonosobo dari Reuters, seorang juru bicara istana tidak segera menanggapi ketika ditanya tentang pernyataan itu dan penangkapan Fahmi.

 Baca Juga: Berani Kritik Kudeta, Model dan Aktor Tampan Paing Takhon Dijemput 8 Truk Militer Myanmar

Fahmi dibebaskan polisi dengan jaminan pada Sabtu 24 April 2021 malam waktu setempat.

Pengacara Fahmi, Yohendra Nadarajah, mengatakan bahwa masih tidak jelas apakah atau kapan seniman tersebut akan didakwa.

"Dokumen investigasi akan dikirim ke Kejaksaan Agung," kata pengacara itu.

 Baca Juga: Resmi Luncurkan Polisi Virtual untuk Pantau Konten Hoax, Bukan Upaya Kekang Kebebasan Berpendapat

Sebelumnya, Fahmi pernah dijatuhi hukuman penjara di Malaysia karena menggambarkan mantan perdana menteri Najib Razak sebagai badut, meskipun hukumannya kemudian diubah.

Penangkapannya dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran dari kelompok hak asasi atas tindakan keras yang diberlakukan terhadap perbedaan pendapat di bawah Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Amnesty International Malaysia pada hari Jumat, 23 April 2021 mengatakan bahwa karya satir tidak boleh dilihat sebagai kejahatan.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah