"Berkali-kali, Undang-Undang yang mengatasnamakan Penghasutan yang kejam dan Communication and Multimedia Act (CMA) digunakan sebagai alat oleh pihak berwenang untuk membungkam suara-suara kritis dan perbedaan pendapat. Ini perlu dihentikan," kata Amnesty International Malaysia di Twitter.
Cuitan itu merujuk pada Undang-Undang Penghasutan dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia.
Laporan Reporters Without Borders menyatakan, Malaysia jatuh 18 peringkat ke nomor 119 dari 180 negara yang terdaftar dalam indeks Kebebasan Pers Dunia 2021.
Baca Juga: SAFEnet Soroti 9 Pasal ‘Karet’ yang Perlu Direvisi, Mencuat Topik Tentang Pemerintahan dan Defamasi
Malaysia mengalami penurunan paling tajam di antara semua negara jika dibandingkan dengan peringkat tahun 2020.***