KABAR WONOSOBO - Pengungsi Rohingya dari Myanmar menggugat Meta Platforms Inc (FB.O), sebelumnya dikenal sebagai Facebook, sebesar $150 miliar dollar AS atau Rp2.160 triliun atas tuduhan bahwa perusahaan media sosial tersebut tidak mengambil tindakan terhadap ujaran kebencian anti-Rohingya yang berkontribusi pada kekerasan.
Dikutip dari Reuters, sebuah pengaduan class action AS, yang diajukan di California pada hari Senin oleh firma hukum Edelson PC dan Fields PLLC, berpendapat bahwa kegagalan perusahaan milik Mark Zuckerberg untuk mengawasi konten dan desain platformnya berkontribusi pada kekerasan dunia nyata yang dihadapi oleh komunitas Rohingya.
Gugatan tersebut dilakukan pengacara Inggris juga menyerahkan surat pemberitahuan ke kantor Facebook London.
Baca Juga: Nama Meta Pengganti Facebook Ternyata Telah Dipatenkan Lebih Dulu Perusahaan Lain
Facebook tidak segera menanggapi permintaan Reuters untuk berkomentar tentang gugatan tersebut.
Facebook dianggap "terlalu lambat untuk mencegah kesalahan informasi dan kebencian" di Myanmar dan sejak itu mengatakan telah mengambil langkah-langkah untuk menindak penyalahgunaan platform di wilayah tersebut, termasuk melarang militer dari Facebook dan Instagram setelah kudeta 1 Februari.
Facebook mengatakan mereka dilindungi dari kewajiban atas konten yang diposting oleh pengguna oleh undang-undang internet AS yang dikenal sebagai Bagian 230, yang menyatakan bahwa platform online tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Facebook Buka Blokir Tagar Nurse Gokce 'Saltbae' Usai Viral Pejabat Vietnam Makan Steak Mahal
Pengaduan tersebut mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk menerapkan hukum Burma pada klaim tersebut jika Bagian 230 diajukan sebagai pembelaan.