Ini Runtutan Kejadian Kekerasan TKA terhadap Pekerja Lokal Subang, Berujung Sanksi Tegas Hingga Deportasi

13 Maret 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi pekerja wanita. /Pexels.com/ Nicholas Lim

KABAR WONOSOBO – Belum lama ini tengah viral video yang merekam seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Korea Selatan melakukan kekerasan yaitu menendang makanan milik pekerja lokal.

Kejadian itu terekam dalam video berdurasi 17 detik yang sempat viral dan mengejutkan warga Subang yang bekerja di perusahaan bernama PT Taekwang.

Detail kejadian mempeerlihatkan seorang TKA pria sedang marah-marah kemudian menendang makanan di lantai dan mengenai seorang pekerja wanita di depannya. Kejadian itu disaksikan pekerja lainnya.

Baca Juga: Kekerasan Anti-Asia di Amerika Meningkat Sepanjang Pandemi, Anehnya Para Pelaku Didominasi Korban Rasisme

Dari informasi yang dihimpun KabarWonosobo.com dari laman situs resmi kemenpppa.go.id, kejadian itu terjadi di PT Taekwang Industrial Indonesia, Subang, Jawa Barat.

Dalam video tersebut terlihat para pekerja lain yang mayoritasnya adalah perempuan hanya bisa diam ketakutan. Selanjutnya diketahui kekerasan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial KEH.

KEH merupakan TKA yang berasal dari Korea Selatan seperti dikonfirmasi Manajer Senior PT Taekwang Industrial Indonesia, Epi Slamet yang juga membenarkan kejadian yang terjadi pada 4 Maret 2021 tersebut.

Baca Juga: Kawasan Borobudur Didatangi 3 Menteri, Siapkan Wisata Bali Baru Tanpa Hilangkan Unsur Penting ini

Insiden terjadi saat pelaku KEH melakukan patroli protokol kesehatan dan penegakan kedisiplinan terhadap peraturan perusahaan saat jam istirahat.

TKA asal Korea Selatan tersebut mendapati karyawan yang sedang membawa makanan di tempat kerja, lantas langsung menegur karyawan yang bersangkutan.

Patroli kesehatan tersebut dirasa tidak sesuai dengan harapan, sehingga membuat KEH bertindak di luar kontrol dan mendepak makanan yang dibawa karyawati tersebut. Makanan tersebut mengenai badan seorang karyawati bernama Neneng Yuliana.

Baca Juga: Marie Thomas di Google Doodle Hari ini, Rayakan 125 Tahun Dokter Wanita Pertama Indonesia yang Bekerja di RS

Menanggapi kasus itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R. Danes sangat menyesalkan tindak kekerasan fisik dan verbal terhadap pekerja perempuan tersebut.

“Memberikan efek jera sebagai konsekuensi atas perlakuan tindakan kekerasan yang menimpa perempuan pekerja tersebut merupakan langkah tepat yang diambil oleh perusahaan,” ujar Vennetia dikutip dari laman kemenpppa.go.id pada Jumat 12 Maret 2021.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa tersebut, PT Taekwang telah memberikan sanksi tegas terhadap KEH. Bahkan perusahaan yang bergerak di produksi sepati itu langsung mendeportasi TKA tersebut ke negara asalnya, Korea Selatan.

Baca Juga: Bicara Femisnisme Lewat Buku, Kalis Mardiasih Mendebat Hubungan Jilbab dan Kesalihan Perempuan

“Besar harapan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi, sebab pekerja perempuan harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan utamanya di lingkungan kerja,” imbuh Vennetia.

Sementara itu, KEH telah mengakui perbuatannya dan telah meninggalkan fasilitas perusahaan. Bahkan KEH sempat meminta maaf atas perbuatannya dan juga menerima konsekuensi dengan pemutusan hubungan kerja alias di PHK.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: kemenpppa.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler