Update Kasus Perekaman Kamar Mandi di Hotel Bobobox Jakarta Pusat, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

15 Mei 2021, 23:34 WIB
ilustrasi hotel Bobobox Jakarta Pusat yang salah satu tamunya direkam diam-diam saat sedang mandi. Tangkapan layar Instagram @reviewhotel_id. /Instagram.com/ @reviewhotel_id

 

KABAR WONOSOBO – Kasus perekaman diam-diam yang dialami oleh seorang tamu di kamar mandi Hotel Bobobox, jakarta Pusat terus bergulir.

Menurut kabar terbaru yang dikutip Kabar Wonosobo dari laman web resmi Humas Polri menyebutkan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah menahan terduga pelaku perekaman.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Teuku Arsya Khadafi.

Baca Juga: Melanggar Privasi, Inilah Kronologi Kasus Perekaman Diam-diam di Hotel Bobobox Jakarta Pusat

“(kasus) Ini masih dalam proses klarifikasi,” kata Teuku Arsya Khadafi.

Saat ditanya, Khadafi masih belum mau memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan penangkapan terduga pelaku.

Khadafi menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Akun Pelaku Prostitusi dalam Jaringan Jadi Sorotan Kominfo, Pemilik Aplikasi Diminta Tegas Menutup

Pihak-pihak yang dimaksud oleh Khadafi termasuk pelapor yang juga korban yang berinisial (DE), serta si terduga pelaku.

“Sekarang, terduga terlapor dan pelapor masih diperiksa,” tambah Khadafi.

Sebagai informasi, kasus yang meresahkan ini berawal ketika DE menjadi tamu dan menginap di Hotel Bobobox Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2021 lalu.

 Baca Juga: Apresiasi Tenaga Kesehatan, Menginap di Hotel Cukup Bayar 10 Ribu Rupiah

Kemudian saat sedang mandi, korban kaget saat menyadari adanya sebuah tangan yang muncul dari celah atas dinding penyekat kamar mandi.

Tangan yang dilihat korban tampak sedang memegang ponsel pintar yang diduga untuk merekam dirinya.

Kasus ini kemudian diunggah ke media sosial Twitter pribadi oleh sang korban sebagai sebuah untai cerita yang kemudian menjadi buah bibir dan viral di kalangan warganet.

 Baca Juga: Presiden Joe Biden Anggarkan 86 Juta Dollar untuk Tampung 1200 Migran Meksiko di Hotel, Diprotes Parlemen

Korban mengatakan bahwa pelaku yang adalah sesama tamu hotel telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan berupa perekaman dirinya tanpa izin dari dirinya.

Korban menyebutkan bahwa perbuatan tersebut termasuk kasus kriminal pelecehan dan dapat dilaporkan sebagai perkara pidana.

Apalagi mengingat bahwa perbuatan tersebut dapat membuat buruk citra keamanan Hotel Bobobox.

 Baca Juga: Bocoran Data Youtube: tiap 1 Miliar Penayangan ada 1,6 Juta yang Melanggar Kebijakan Konten Terbaru

“Tuntutan gue untuk kasus ini yaitu adili pelaku ini dengan pidana perekaman tanpa izin dan juga pelecehan. Kemudian, adili pelaku dengan Pasal perilaku kriminal yang berimbas dan merugikan entitas badan usaha,” tulis DE.

Meskipun telah menunjukkan titik terang, namun hingga saat ini kepolisian belum menaikkan status dari terduga pelaku menjadi tersangka.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler