Awas! ASN Bakal Dipecat Jika Bolos 28 Hari dalam Setahun, Ini Aturan Lengkapnya

16 September 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi PNS di Wonosobo /KabarWonosobo.com

 

KABAR WONOSOBO – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah yang merevisi aturan tidak masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Peraturan Pemerintah yang ditandatangi 31 Agustus 2021, Jokowi mengubah ‘kuota’ bolos ASN dari 46 hari menjadi 28 hari.

Peraturan ini dilakukan untuk menekan sifat membolos ASN yang banyak terjadi di beberapa daerah. Tentu sangat merugikan masyarakat.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Perubahan hari bolos ASN berpeluang dipecat tidak hormat bagi ASN yang ketahuan bolos sebanyak 28 hari.

Detail hukuman disiplin jika ASN tidak mengikuti aturan yang berlaku sesuai PP tersebut, tertuang dalam Pasal 11 yang menyebut bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan atau bolos selama 21 hari hingga 24 hari dalam satu tahun akan mendapat sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan.

Baca Juga: BKD Wonosobo Luncurkan E-Kinerja, Ubah Sistem Penilaian Kinerja ASN yang Masih Manual

Lalu ASN akan dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan jika boloe selama 25 hari hingga 27 hari dalam setahun.

Sementara jika ASN nekad bolos sebanyak 28 hari kerja dalam setahun disebutkan dalam PP tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat.  

Hukuman itu juga berlaku ASN nekad bolos selama 10 hari secara berturut-turut, akan dipecat dan gajinya langsung berhenti ditransfer pada bulan setelahnya.

Sebenarnya peristiwa ASN yang bolos bukanlah hal baru. Seperti adanya 208 ASN di Pemkab Mimika yang tidak masuk kerja alias bolos tidak pernah masuk kantor.

Baca Juga: Per 1 April Presensi ASN Pakai Koordinat Lokasi dan Selfie, Pemberlakuan E-Presensi di Pemkab Wonosobo

Seperti dikutip dari Antara, pada Mei 2021 Bupati Mimika Altinus Omaleng mengetahui hal itu setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungi Pemkab Mimika. Lebih mengherankan, 280 ASN tersebut masih mendapat gaji kendati bolos kerja.

Sementara di Pemkab Aceh Barat pada Mei 2021 mengambil langkah akan tunjangan prestasi kerja (TPK) 50 persen bagi ASN yang bolos di lingkungan pemkab setempat.

Itu dilakukan agar seluruh ASN di Aceh Barat disiplin saat masuk kerja dan memberi pelayanan bagi masyarakat. ***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler