Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Siap-Siap Berlakukan PPKM Level 3 dan Larang Hal Ini

19 November 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru dengan menyalakan kembang api /newyearseveblog.com

KABAR WONOSOBO – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Pemberlakuan PPKM Level 3 dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru.

Peningkatan mobilitas pada masyarakat saat momen tersebut dikhawatirkan memicu munculnya gelombang ketiga penularan Covid-19 di Indonesia.

 Baca Juga: Masih Ada 200 Orang Tak Kenakan Masker, Hasil Operasi PPKM Di Kawasan Dieng Wonosobo,

Pada penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan mulai dari memperketat protokol kesehatan hingga larangan mengadakan pesta kembang api yang biasa digelar di penghujung tahun.

Termasuk kegiatan pawai dan arak-arakan yang mengundang kerumunan juga akan sepenuhnya dilarang.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah akan memberlakukan kebijakan ini untuk seluruh wilayah di Indonesia.

 Baca Juga: Cuti Bersama Resmi Dipangkas Jadi 2 Hari, Cuti 5 Hari Dihapus, Liburan Idul Fitri dan Hari Natal Berkurang

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali ini menjadi kebijakan keseragaman secara nasional.

Sementara kebijakan ini, lebih lanjut akan mulai diterapkan menunggu instruksi dari Menteri Dalam negeri (Inmendagri) terbaru.

 Baca Juga: Berikut ini Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Saat Pandemi, Maulid hingga Natal

Pemerintah telah merincikan aturan dan kegiatan yang dilarang selama masa PPKM Level 3, adapun daftar kegiatannya meliputi;

  1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang mengundang kerumunan.
  2. Dilarang pulang kampung.
  3. Dilarang bepergian selama libur Natal dan tahun baru.
  4. Penutupan fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan.
  5. Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.
  6. ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan tahun baru.
  7. Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  8. Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  9. Cafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.
  10. Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler