Kemnaker Pastikan Aduan THR ke Posko Online Diproses

10 Mei 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi - aduan tentang THR yang masuk ke posko virtual online oleh Kemnaker dipastikan diproses. /Unsplash/Murif Majnun/Murif Majnun

KABAR WONOSOBO Fasilitasi para penerima Tunjangan Hari Raya alias THR, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) disebut banyak terima aduan.

Kemnaker sendiri memfasilitasi pengaduan perihal THR secara virtual alias online sejak 8 April hingga 8 Mei 2022 kemarin.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara, Kemnaker pastikan semua pihak yang melakukan konsultasi maupun aduan mengenai THR akan diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Simak Bocoran Menkeu Sri Mulyani Tentang Pencairan THR PNS Lebaran Tahun Ini

"Hingga penutupan Posko THR virtual Kemnaker pada 8 Mei 2022, sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemnaker,” ungkap  Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

“Yang terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 dan konsultasi online sebanyak 2.643," sambungnya.

Laporan konsultasi yang diterima Kemnaker terungkap ada sebanyak 1.438 kasus THR yang belum dibayarkan.

Selain itu, aduan yang masuk juga termasuk 1.235 kasus tidak sesuai ketentuan serta 364 kasus THR yang dibayar terlambat.   


Anwar juga mengatakan dengan banyaknya kasus tersebut pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan yang ada dan akan ditangani secara keseluruhan.

Baca Juga: Simak Rincian THR PNS yang Bakal Cair Mulai 18 April 2022

Tindak lanjut dilakukan Kemnaker dalam beberapa tahapan.

Pertama, melakukan rapat koordinasi.

Kedua, memonitoring sampai memastikan aduan tersebut benar adanya.

Selanjutnya, menurunkan nota pemeriksaan pada perusahaan untuk dilakukan pemantauan lebih lanjut oleh pengawasan ketenagakerjaan

"Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan pertama terus dilakukan pemantauan,” terang Anwar.

Baca Juga: Sah! Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai 18 April

“Jika batas waktu pemenuhan nota pemeriksaan pertama tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu tujuh hari," sambungnya.

Dengan adanya nota pemeriksaan kepada perusahaan Kemnaker juga meminta pemerintah masing-masing daerah tersebut ikut andil.

Terlibatnya pemerintahan di tempat perusahaan tersebut berdiri dilakukan sebagai langkah tindak lanjut masalah mengenai THR agar terselesaikan dengan baik.***  

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler