Pakai Visa Tak Terdaftar, 46 Jemaah Haji WNI Dipulangkan

3 Juli 2022, 11:01 WIB
Visa tak terdaftar, 46 WNI calon jemaah haji dipulangkan. /Kemenag

KABAR WONOSOBO - Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya dipulangkan usai sebelumnya tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Para jemaah haji yang dipulangkan akibat tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dikabarkan Ingin Hengkang dari Manchester United

Menurut pengakuan, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah, Sabtu 2 Juli dalam keterangan resmi.

Baca Juga: PSIS Semarang Jamu Bhayangkara FC di Kandang, Sore ini

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.

Pihak Kemenag akan berdiskusi lebih lanjut terkait masalah ini.

Baca Juga: Resep Gulai Kambing yang Cocok Dicoba untuk Idul Adha 2022

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya.***

Editor: Arum Novitasari

Tags

Terkini

Terpopuler