Kabar Gembira! Kemenag Berencana Naikkan Gaji Imam dan Takmir Masjid se-Indonesia

24 Juli 2022, 22:53 WIB
Kemenag berencana menaikkan honor atau gaji imam dan takmir masjid /Nugraha Ramdhani/Dok. Cianjurpedia.com/

KABAR WONOSOBO - Kementerian Agama (Kemenag) membagikan kabar gembira bagi imam dan takmir masjid di Indonesia.

Kemenag berencana akan menaikkan honor imam dan takmir masjid dalam waktu dekat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menjelaskan, rencana Kemenag tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mendorong profesionalisme pengelolaan masjid.

Baca Juga: Penangkapan Terduga Pelaku Pencabulan Santri Dihalangi, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah

Pelaksanaan rencana penambahan honor imam dan takmir masjid tersebut akan segera dilaksanakan setelah Kemenag selesai menyusun standardisasi honorarium kemasjidan.

"Kami di Kementerian Agama sedang menyusun standardisasi honorarium kemasjidan. Hal ini merupakan upaya untuk menyejahterakan imam tetap dan takmir di masjid-masjid," ujar Adib.

Pernyataan tersebut dikutip Kabar Wonosobo dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Kemenag Rilis Daftar 14 Jemaah Haji 2022 Asal Indonesia yang Meninggal di Tanah Suci Arab Saudi

“Saat ini kami sedang membahas bagaimana persyaratan serta mekanismenya,” lanjutnya.

Menurut mantan kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat itu, Imam dan takmir masjid memiliki kontribusi besar dalam kehidupan beragama, terutama islam, di Indonesia.

Imam dan Takmir masjid tidak hanya berfungsi sebagai pengawal peribadatan umat, namun juga perawat kerukunan umat beragama.

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Penetapan Iduladha 2022 oleh Kemenag

“Menurut saya wajar jika Kemenag memikirkan upaya peningkatan kesejahteraan imam dan takmir masjid. Selama ini, mereka adalah mitra Kemenag untuk membangun masyarakat yang saleh dan moderat, serta menjaga kerukunan umat beragama,” papar Adib.

Oleh karenanya, standardisasi honorarium kemasjidan tersebut diharapkan bisa mendorong pengelola masjid untuk bekerja dengan lebih profesional.

“Melalui penyusunan standardisasi honorarium kemasjidan ini, kami berharap imam tetap dan takmir masjid fokus pada tugasnya masing-masing. Apalagi kebutuhan imam tetap masjid di Indonesia semakin hari semakin tinggi,” tegasnya.

Baca Juga: Simak Rincian 192.008 PPPK Formasi Guru Madrasah yang Dibutuhkan Kemenag

Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Zamroni mengungkapkan, setidaknya ada tiga sumber pembiayaan untuk honor imam dan takmir masjid yang disusun.

Sumber pembiayaan itu berasal dari APBN, APBD, dan pendapatan kas masjid bulanan.

“Besaran jumlah honorarium bagi imam masjid tetap maupun takmir masjid disesuaikan dengan tipologi masjid, seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami. Selain sesuai dengan tipologi masjid, honorarium juga disesuaikan dengan pendapatan kas masjid bulanan,” tandasnya.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler