KABAR WONOSOBO - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan.
Pemerintah juga telah mengalokasikan tanggal pencairan gaji ke-13 PNS dan Pensiunan.
Rencananya, gaji ke-13 PNS dan Pensiunan akan cair mulai Jumat 1 Juli 2022 nanti.
Baca Juga: Perbedaan PNS dengan PPPK, Mulai dari Status hingga Gaji dan Tunjangan
Namun pencairan gaji ke-13 PNS dan Pensiunan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Pencairan gaji ke-13 PNS dan Pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Aturan terbaru tersebut diratifikasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disahkan sejak 13 April 2022 lalu.
Baca Juga: Pensiunan Guru di Sragen Harus Kembalikan Gaji Dua Tahun Rp93 Juta, Ini Kata Bupati
Rupanya tak hanya PNS dan pensiunan saja yang berhak menerima gaji ke-13 tersebut.