Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Berapa Jumlahnya? Siapa Saja yang Berhak Menerima?

- 26 Juni 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan /EmAji/pixabay

KABAR WONOSOBO - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan.

Pemerintah juga telah mengalokasikan tanggal pencairan gaji ke-13 PNS dan Pensiunan.

Rencananya, gaji ke-13 PNS dan Pensiunan akan cair mulai Jumat 1 Juli 2022 nanti.

Baca Juga: Perbedaan PNS dengan PPPK, Mulai dari Status hingga Gaji dan Tunjangan

Namun pencairan gaji ke-13 PNS dan Pensiunan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Pencairan gaji ke-13 PNS dan Pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Aturan terbaru tersebut diratifikasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disahkan sejak 13 April 2022 lalu.

Baca Juga: Pensiunan Guru di Sragen Harus Kembalikan Gaji Dua Tahun Rp93 Juta, Ini Kata Bupati

Rupanya tak hanya PNS dan pensiunan saja yang berhak menerima gaji ke-13 tersebut.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x