KABAR WONOSOBO― Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu impian bagi sebagian orang.
Sekarang ASN ada dua di antaranya adalah menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Meskipun keduanya sama-sama ASN, tetapi PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan, termasuk status, gaji, hingga tunjangan dan jenjang karier.
Baca Juga: Liburan Nataru, ASN atau PNS Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Kecuali karena Alasan Berikut
Berikut perbedaan dua ASN, yaitu PNS dan PPPK seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Instagram resmi Akun resmi milik BPSDM Jawa Barat:
Keduanya berbeda dari status kepegawaian
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Baca Juga: Wabup Ajak ASN Bentengi Diri Dari Korupsi Kutip Ayat Al Quran Surat At Tahrim
PNS juga memiliki nomor kepegawaian secara nasional serta status kepegawaian bersifat tetap.