UPDATE Kasus Brigadir J: Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Ditolak LPSK

15 Agustus 2022, 20:48 WIB
Simak keterangan lengkap dari LPSK mengenai alasan tolak permohonan perlindungan korban kekerasan seksual atas nama Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam kasus tewasnya Brigadir J. /Instagram @divpropampolri

KABAR WONOSOBO - Permohonan perlindungan korban kekerasan seksual yang diajukan pihak Putri Candrawathi akhirnya temui titik terang. 

Putri Candrawathi merupakan istri dari salah satu tersangka meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan siaran pers resmi atas hasil pengajuan Putri Candrawathi tersebut. 

Baca Juga: Telah Ditetapkan sebagai Pelaku Penembak Brigadir J, LPSK Tetapkan Bharada E sebagai 'Justice Collaborator'

Sebelumnya, permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ke LPSK sendiri berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polre Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan/atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam PAsal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara, pada 12 Agustus 2022, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Apa Arti 'Obstruction of Justice' dalam Kasus Kematian Brigadir J?

Laman yang sama menyebutkan termasuk pembatalan laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Kedua laporan di atas menyebut Brigadir J sebagai terlapor.

Mengenai laporan perlindungan atas korban kekerasan seksual atas nama Putri Candrawathi sendiri LPSK memberikan keterangan lanjutan.

Baca Juga: TERBONGKAR! 3 Bukti Ini Bisa Seret Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J seperti Ferdy Sambo

Bahwa pada 9 Agustus 2022 lalu, Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK telah melakukan asesmen psikologis di kediaman pemohon.

Hal tersebut dilakukan setelah menemui pemohonan, yaitu Putri Candrawathi, pada 16 Juli 2022 dan telah melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

Mengenai keputusan akhir LPSK atas permohonan perlindungan korban kekerasan seksual atas nama Putri Candrawathi sendiri telah ditetapkan hari ini, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: TERUNGKAP! Inilah Peran Keji Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," terang Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui konferensi pers pada Senin, 15 Agustus 2022.

LPSK menyebut bahwa penolakan tersebut muncul karena tak ditemukannya bukti dugaan tindak pencabulan, sebagaimana penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: UPDATE! Putri Candrawathi Disebut Mengaku Melihat Ferdy Sambo Menyiksa Brigadir J di Depan Matanya, Benarkah?

Sebelumnya, Putri Candrawathi sendiri telah membuat permohonan dengan Brigadir J sebagai terlapor.

Namun, telah terlebih dahulu dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Jadi, bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa," pungkas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler