4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

5 September 2022, 15:34 WIB
Berikut rincian pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Brigadir J dalam pembunuhan yang disebut libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dilaporkan Komnas HAM. /Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak/

KABAR WONOSOBO - Pemberitaan mengenai penyidikan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi salah satu perhatian publik.

Sosok Brigadir J sendiri merupakan korban dalam kasus pembunuhan di tubuh polisi Indonesia yang libatkan Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.

Pada 1 September 2022 lalu, Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah melaporkan rekomendasi dalam kasus kematian Brigadir J kepada Timsus Polri.

Baca Juga: Teka-teki Para Eksekutor Brigadir J, Ini Temuannya...

Seperti diketahui sebelumnya, pemberitaan mengenai kasus kematian Brigadir J sendiri disebut lebih dari sekadar aksi kekerasan dengan korban dan pelaku yang sama-sama sosok polisi.

Penyidikan kasus yang sempat diwarnai isu pelecehan seksual hingga dugaan "mafia" tersebut menjadi salah satu perhatian khusus.

Komnas HAM menjadi salah satu pihak yang turut terlibat dalam kasus kematian Brigadir J yang libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: UPDATE! 4 Fakta Menarik Bharada E, Tersangka Pembunuhan Brigadir J yang Ternyata Bukan Ajudan Ferdy Sambo

Melalui laporan terbaru pada 1 September 2022 lalu, Komnas HAM telah merinci setidaknya empat pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus yang hebohkan Indonesia tersebut.

Berikut adalah rincian lengkap empat pelanggaran HAM yang ditemukan dalam kasus tewasnya Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bukan Brigadir J, Putri Candrawathi Malah Diduga Selingkuh dengan Kuat Maruf! Berikut Profilnya

Pertama, hak untuk hidup

Komnas HAM melaporkan bahwa hak untuk hidup atas Brigadir J telah diambil dalam kasus yang terjadi pada Juli 2022 lalu.

"Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Unsang-undang Nomor 39 Tahun 1999," tulis Komnas HAM.

Hal tersebut karena pembunuhan yang terjadi di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Makan Waktu 7,5 Jam, Komnas HAM Sebut Tidak Ada Penganiayaan

Kedua, hak memperoleh keadilan

Dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, pelanggaran hak memperoleh keadilan atas Brigadir J dan Putri Candrawathi dilanggar.

"Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC, telah 'dieksekusi' tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial)," tulis Komnas HAM.

"Selain itu, terhadap Sdri. PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun," sambung mereka.

Baca Juga: TERBARU! Komnas HAM Beberkan Foto Jasad Brigadir J, Kondisinya...

Ketiga, obstruction of justice

Tindak obstruction of justice ditemukan dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dua fakta yaitu sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti di saat sebelum atau sesudah proses hukum; dan sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, menjadi yang paling disorot.

Adanya obstruction of justice disebut Komnas HAM berimplikasi dalam pemenunah akses dalam keadikan dan kesamaan di hadapan hukum.

Baca Juga: Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Akan Dikembalikan Ke Jaksa Penuntut Umum

Keempat, hak anak

Dalam kasus penyelidikan kematian Brigadir J, Komnas HAM melaporkan adanya pelanggaran HAM atas anak.

Hal tersebut ditemukan Komnas HAM dalam dugaan kekerasan psikis atau mental terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sementara itu, hak perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental terhadap anak sendiri telah diatur dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: komnasham.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler