Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK, Tidak Terima Dijadikan Tersangka Korupsi

7 September 2022, 20:21 WIB
Breaking News! Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK /Evarianus Supar/ANTARA

KABAR WONOSOBO - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Jayapura, Papua, Rabu, 7 September 2022.

Eltinus Omaleng diketahui akan segera dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta oleh Tim Penyidik KPK.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai keterangan di Jakarta pada Rabu, 7 September 2022

Baca Juga: Suami Krisdayanti, Raul Lemos Diduga Terlibat Kasus Korupsi Brigjen TNI Teddy Hernayadi

"Benar, kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan. Selanjutnya, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Nurul Ghufron.

Sebelumnya, berita tentang penangkapan Eltinus Omaleng juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Kamal di Jayapura.

Ahmad Kamal menyebutkan bahwa benar terjadi penangkapan terhadap Eltinus Omaleng di salah satu hotel yang berada di Jayapura.

Baca Juga: Ernest Prakasa Kritik Anggaran Kalender 955 Juta DPR RI, Sebut Sukses Jadi 'Lahan Korupsi'

Penangkapan terduga koruptor oleh Tim Penyidik KPK tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIT.

Eltinus Omaleng kemudian diamankan ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.

Sebelumnya, Eltinus diketahui menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gereja.

Baca Juga: Bupati Pemalang Terjaring OTT oleh KPK, Diduga Maling Uang Rakyat Alias Korupsi

Eltinus Omaleng mempermasalahkan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus tersebut.

KPK menetapkan Eltinus sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler