KABAR WONOSOBO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang berhak.
Bansos yang disalurkan melalui Kemenaker tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 4 tahun 2022.
BSU 2022 tahap 4 rencananya akan cair pada bulan Oktober 2022 dengan besaran sejumlah Rp600.000.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair! Simak Cara Cek dan Syarat Mencairkannya
Pihak yang berhak menerima BSU 2022 tahap 4 adalah para pekerja atau buruh di seluruh Indonesia yang telah masuk dalam DTKS.
Selain itu para pekerja dan buruh yang telah masuk dalam DTKS itu juga harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun pekerja atau buruh bisa mengecek keaktifan penerima BSU tahap 4 dengan mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dikutip Kabar Wonosobo dari BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU tahap 4 tahun 2022 bisa cek melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan langkah ini:
1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Akan masuk ke halaman cek penerima BSU
3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
Baca Juga: BSU 2022 Tidak Kunjung Cair, Cek 4 Kemungkinan Penyebabnya
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
5. Login dan lengkapi kembali biodata diri
6. Terakhir, cek pemberitahuan
- Apabila terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT Subsidi Gaji
- Apabila ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi tidak terdaftar.
Baca Juga: Mengapa Bansos BSU 2022 Belum Masuk Juga ke Rekening? Ternyata Ini Alasan dan Penyebabnya
Perlu disimak kembali syarat bagi para pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 4 tahun 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 yaitu sebagai berikut:
- Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.
- Bukan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.***