Terancam Hukuman Mati, Bharada E Minta Keringanan pada JPU Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

5 Desember 2022, 15:39 WIB
Bharada E, salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J /Tangkap Layar Instagram @d.lumiu/

KABAR WONOSOBO - Sidang Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus bergulir.

Beberapa waktu lalu, persidangan terhadap para tersangka, dan terdakwa pelaku, salah satunya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E  telah berlangsung.

Berdasarkan intensitas keterlibatannya sebagai pelaku penembakan Brigadir J, Bharada E terancam vonis 15 tahun penjara hingga hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Penasihat Hukum Bharada E Minta Pengadilan Hadirkan Seluruh Saksi Pembunuhan Brigadir J

Namun demikian, Bharada E merasa keberatan dengan tuntutan tersebut dan mengajukan keringanan hukuman kepada JPU.

Adapun dasar permintaan tersebut lantaran Bharada E telah menjadi justice collaborator yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tim penasihat hukum akan kita sampaikan terkait rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau disebut sebagai justice collaborator bagi terlindung LPSK bernama Richard Eliezer," kata Pengacara Richard, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Penasihat Hukum Bharada E Minta Pengadilan Hadirkan Seluruh Saksi Pembunuhan Brigadir J

Ronny Talapessy mengatakan, surat permohonan ini akan diserahkan kepada JPU di dalam persidangan.

Ronny Talapessy berpendapat, ada tiga alasan utama yang membuat permohonan keringanan hukuman terhadap kliennya tersebut memungkinkan untuk dikabulkan.

Pertama Richard dianggap bukan sebagai pelaku utama. Seperti diketahui, Bharada E mengaku hanya menjadi pesuruh dan eksekutor penembakan yang mematuhi perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Akhirnya Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J, Begini Katanya...

Kedua, Bharada E memiliki keterangan penting terkait skenario pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Richard pun telah berkata jujur tanpa berubah-ubah selama proses pemeriksaan di LPSK maupun dalam persidangan.

"Ketiga RE bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yang saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan yang merupakan atasan yang bersangkutan, sehingga berpotensi mengancam kejiwaannya," jelas Ronny.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler