Ferdy Sambo Berpeluang Bebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Bongkar Potensi Bisnis Surat Kelakuan Baik

13 Februari 2023, 21:49 WIB
Hotman Paris beri tanggapan terkait undang-undang yang dijadikan landasan hukuman mati Fedy Sambo, Berpotensi gagal dihukum mati? /tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial/

KABAR WONOSOBO - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim dalam persidangan yang dilakukan pada Senin, 13 Februari 2023.

Diketahui, Ferdy Sambo diputuskan bersalah atas kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau lebih terkenal dengan singkatan Brigadir J.

Setelah menjalani berjilid-jilid persidangan sejak Juli 2022 hingga Februari 2023, akhirnya hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada mantan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Unsur Berencana Terpenuhi, Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

Keputusan Hakim tersebut didasarkan pada Pasal 100 KUHP 2023 mengenai pembunuhan berencana.

Namun dalam Pasal 100 KUHP 2023 yang disahkan pada 6 Desember 2022 tersebut disebutkan bahwa terdakwa yang divonis hukuman mati masih mendapatkan masa percobaan hukuman selama 10 tahun.

Peraturan terbaru tersebut tak pelak menimbulkan gelombang protes dari masyarakat, tak terkecuali pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: GEGER! Susi, ART Ferdy Sambo yang Bikin Heboh Netizen Ternyata Orang Kepil, Wonosobo 

Hotman Paris Mencak-Mencak

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Hotman Paris mengaku tidak habis pikir dengan peraturan yang baru disahkan oleh para pembuat undang-undang.

“Gue pusing! Nalar hukumnya di mana orang-orang yang buat undang-undang,” buka Hotman Paris dalam videonya.

Hotman Paris langsung saja menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 yang digunakan sebagai landasan hukum dalam menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Bakal Diperkarakan? Dinilai Beri Keterangan Palsu!

Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri berbunyi sebagai berikut, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana,”.

Lalu Pasal 100 Ayat 2 berbunyi sebagai berikut, ”Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.”.

Menanggapi Undang-undang tersebut, Hotman Paris merasa aneh karena seseorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

“Masa tidak bisa langsung dihukum mati, namun harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik. Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara. daripada dihukum mati?” ujar Hotman.

Menurut Hotman, Undang-undang tersebut akan rawan digunakan oleh orang-orang yang mendapat pidana hukuman mati untuk ‘membeli kebebasan’ karena telah difasilitasi oleh undang-undang.

“Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” imbuhnya.

 Baca Juga: Persidangan Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Kerahkan 30 Jaksa

“Jadi apa artinya? Gitu loh. Sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk dihukum. Melihat mental orang ini apakah berubah berkelakuan baik,” risau Hotman.

“Ya dipenjara kan, yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Wadohh! Sudah pasti surat keterangan kelakuan baik akan menjadi surat yang paling mahal harganya di dunia,” tandas Hotman menyoroti transaksi ‘membeli kebebasan’ yang berpotensi dilakukan oleh terdakwa hukuman mati dengan kepala lapas.

Menganalisis hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Hotman Paris mengimbau pada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pengesahan hukum yang dinilai berpotensi disalahgunakan tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J, Namun...

“Undang-undang siapa sih yang bikin ini. yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum. Banyakan dosen. (Bukan praktisi hukum) seperti saya,” kata Hotman.

Ferdy Sambo Berpotensi Bebas

Penjelasan Hotman Paris membuka mata masyarakat akan potensi bebasnya Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati.

Mengingat dalam peraturan tersebut jelas disebutkan bahwa terdakwa hukuman mati bisa mendapatkan keringanan hukuman setelah menjalani masa percobaan tahanan selama 10 tahun.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo, Apa yang Dilakukan Pada Brigadir J Demi Cinta

Keringanan hukuman tersebut bisa didapat jika sang terdakwa dinyatakan mau berubah dan mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Dan kalau selama 10 tahun mendapat surat keterangan kelakuan baik, maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan,” tandas Hotman.

Undang-undang tersebut mengingatkan Hotman pada keringanan hukuman yang didapatkan oleh para pelaku korupsi.

Baca Juga: Rangkuman Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Dilakukan Ferdy Sambo

Hotman menyinggung bahwa para maling uang rakyat tersebut bisa saja mendapatkan remisi masa tahanan setelah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

Hal tersebut tentu terwujud jika narapidana mendapatkan surat kelakuan baik dari kepala lapas penjara, sesuai dengan undang-undang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

“Dalam waktu dekat, Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara. (karena surat kelakuan baik berpotensi ditebus dengan harga yang sangat mahal) Kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat prestisius dan sangat bergengsi,” tutup Hotman.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial

Tags

Terkini

Terpopuler