4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

- 5 September 2022, 15:34 WIB
Berikut rincian pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Brigadir J dalam pembunuhan yang disebut libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dilaporkan Komnas HAM.
Berikut rincian pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Brigadir J dalam pembunuhan yang disebut libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dilaporkan Komnas HAM. /Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak/

KABAR WONOSOBO - Pemberitaan mengenai penyidikan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi salah satu perhatian publik.

Sosok Brigadir J sendiri merupakan korban dalam kasus pembunuhan di tubuh polisi Indonesia yang libatkan Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.

Pada 1 September 2022 lalu, Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah melaporkan rekomendasi dalam kasus kematian Brigadir J kepada Timsus Polri.

Baca Juga: Teka-teki Para Eksekutor Brigadir J, Ini Temuannya...

Seperti diketahui sebelumnya, pemberitaan mengenai kasus kematian Brigadir J sendiri disebut lebih dari sekadar aksi kekerasan dengan korban dan pelaku yang sama-sama sosok polisi.

Penyidikan kasus yang sempat diwarnai isu pelecehan seksual hingga dugaan "mafia" tersebut menjadi salah satu perhatian khusus.

Komnas HAM menjadi salah satu pihak yang turut terlibat dalam kasus kematian Brigadir J yang libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: UPDATE! 4 Fakta Menarik Bharada E, Tersangka Pembunuhan Brigadir J yang Ternyata Bukan Ajudan Ferdy Sambo

Melalui laporan terbaru pada 1 September 2022 lalu, Komnas HAM telah merinci setidaknya empat pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus yang hebohkan Indonesia tersebut.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: komnasham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x