Menpan RB Sebut Tenaga Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini

31 Maret 2023, 12:18 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. /Tangkap layar YouTube Kemenkeu RI

KABAR WONOSOBO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas baru-baru menyebut bahwa tenaga honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini diungkap Azwar Anas dalam konferensi pers terkait THR dan gaji ke-13 bersama PANRB dan Kementerian Keuangan yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu, 29 Maret 2023.

Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, yang menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Kapan THR Turun? Berapa Besarannya? Simak Ketentuan THR 2023

Artinya mereka yang menerima THR dan gaji ke-13 yakni pegawai Tentara Nasional Indonesia (TNI), pegawai Kepolisian Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, dan pegawai lain yang sesuai dengan peraturan.

"Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK," tegas Azwar, selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama, Rabu 29 Maret 2023.

Dalam keterangannya Azwar Anas mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN dilakukan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: SANKSI MENANTI! Ini yang Akan Didapat Perusahaan Jika Tak Cairkan THR

“Nantinya THR aparatur negara pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat,” ujar Menpan RB Anas.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers tersebut memastikan bahwa THR akan cair mulai H-10 Idul Fitri.

Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan THR Kapan Turun, Kominfo: Maksimal Cair H-7 sebelum Lebaran

Dalam keterangannya, komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok, 50 persen tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.***

Editor: Arum Novitasari

Tags

Terkini

Terpopuler