Ma’ruf Amin menguatkan informasi tersebut bahwa vaksninasi di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, hal tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Dalam Fatwa tersebut, MUI memberikan tiga rekomendasi terkait vaksinasi. Yakni pemerintah melakukan vaksinasi covid-19 di bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Baca Juga: Ada 4 Strategi Kunci untuk Hentikan Pandemi Hingga ke Penjuru Tanah Air, Peran Puskesmas Penting
Selanjutnya, pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi di malam hari jika dikhawatirkan apabila dilakukan di siang hari dapat membahayakan karena pada siang hari kondisi fisik orang yang berpuasa sedang lemah.
Rekomendasi ketiga adalah umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 dari pemerintah agar mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Berikut petikan Keputusan Fatwa MUI Tentang Hukum vaksinasi Covid-19 Saat berpuasa.
Baca Juga: Unik! Mushaf Al Qur’an dari Daun Kurma Ada di Wonosobo, Berasal dari 3 Sosok Misterius di Mekah
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
- Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
- Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot.
Kedua : Ketentuan Hukum