Sah, Vaksinasi Covid-19 Tidak Bikin Batal Puasa Ramadhan, Didukung Fatwa MUI

- 18 Maret 2021, 16:06 WIB
Salah satu penerima vaksinasi tahap kedua di PKU Muhammadiyah Wonosobo pada Rabu (24/2/2021).
Salah satu penerima vaksinasi tahap kedua di PKU Muhammadiyah Wonosobo pada Rabu (24/2/2021). /dok. Kabar Wonosobo
  1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
  2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Baca Juga: Sering Disepelekan, ‘Beton’ Biji Nangka Ternyata Kaya Manfaat, bahkan Atasi Penyakit Kanker

Ketiga            : Rekomendasi

  1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
  2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
  3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca Juga: Tinggalkan Omzet Rp 700 Juta Lalu ‘Hijrah’ Jualan Sayur, Yogi dan Yonarista Sempat Dihina

Keempat       : Ketentutan Penutup

  1. Fatwa ini berlaku mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan Fatwa ini.***

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x