Apes! Dituding Langgar UU ITE lewat Unggahan Video Berita Bohong, 2 Youtuber Medan Divonis 8 Bulan Penjara

- 15 April 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi youtuber.
Ilustrasi youtuber. /Pexels.com

 

KABAR WONOSOBO – Nasib Benni Eduward dan Joniar M Nainggolan menggambarkan rentannya keselamatan konten kreator yang berniat melakukan tugas sebagai jurnalis warga.

Dua orang asal Medan ini kerap mengunggah video di Youtube yang bertemakan kritik sosial, dan atas konten-konten tersebut mereka divonis pidana penjara selama 8 bulan.

Hukuman itu dipicu terhadap video yang mereka unggah, di mana mereka merekam temuan mobil bodong menunggak pajak dan diduga pemilik mobil tersebut adalah petugas polisi kota Medan, Sumatera Utara.

 Baca Juga: Jika UU ITE Tidak Beri Keadilan Jokowi Akan Minta DPR Revisi, Soroti Adanya Pasal Multitafsir

Dikutip Kabar Wonosobo dari Antaranews, video yang membuat mereka berurusan dengan pengadilan bermula di suatu pagi, 11 Agustus 2020.

Benni dan Joniar mengelilingi jalan belakang kantor Samsat Medan Jalan Putri Hijau.

Ada puluhan mobil parkir di sana, mereka sengaja datang ke kawasan tersebut untuk mendapatkan informasi penunggakan pajak.

 Baca Juga: SAFEnet Soroti 9 Pasal ‘Karet’ yang Perlu Direvisi, Mencuat Topik Tentang Pemerintahan dan Defamasi

Menggunakan aplikasi e-Samsat lalu memasukkan nomor plat mobil secara acak, mereka menemukan beberapa mobil di halaman kantor yang kemungkinan besar menggunakan plat bodong, bahkan menunggak pajak.

Beberapa pemilik mobil bermasalah tersebut, dari penelusuran keduanya adalah personel kepolisian.

“Berdasarkan hasil cek di aplikasi itu, kami menemukan mobil diduga menunggak pajak sekitar Rp15 jutaan dan diduga bodong, karena nomor polisinya tidak terdaftar di database Samsat,” Kata Benni dalam sidang online di Pengadilan Negeri Kota Medan pada pertengahan Maret 2021.

 Baca Juga: Resmi Luncurkan Polisi Virtual untuk Pantau Konten Hoax, Bukan Upaya Kekang Kebebasan Berpendapat

Seminggu setelah merekam situasi dekat Samsat, Benni dan Joniar melapor ke Gubernur Sumatera Utara bahwa situs e-Samsat tidak bisa lagi diakses.

Keduanya juga mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk mengadukan temuan mereka.

Namun keterangan berbeda disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing.

 Baca Juga: Bocoran Data Youtube: tiap 1 Miliar Penayangan ada 1,6 Juta yang Melanggar Kebijakan Konten Terbaru

Martuasah menjelaskan, anggota polisi yang dimaksud telah membayar pajak sesuai waktunya.

“Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Martuah Tobing.

Kedua tersangka tersebut dijerat UU ITE sebab diketahui video itu berisi hoaks atau informasi bohong.

 Baca Juga: Apple Dituntut 2 Juta US Dollar karena Jual iPhone 12 Tanpa Charger oleh Procon-SP Brazil

“Kemudian berdasarkan pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE Universitas Sumatera Utara (USU), penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan keduaya sebagai tersangka,” tambah Martuah.

Video yang diupload oleh kedua tersangka dalam kanal youtube Joniar News Pekan dianggap menyudutkan institusi kepolisian.

Ditambah keduanya merupakan jurnalis warga sehingga tidak memiliki perlindungan undang-undang.

 Baca Juga: Night In Paradise, Sebuah Masterpiece Jeon Yeo Bin Berhasil Angkat Teror di balik Indahnya Pulau Jeju

Setelah sepuluh kali sidang sejak Agustus 2020, akhirnya Majelis Hakim Kota Medan pada 12 April 2021 menetapkan keduanya melanggar Pasal 45 ayat 3 terkait pencemaran nama baik dalam UU ITE yang mana pasal tersebut sering dijuluki praktisi hukum sebagai pasal karet. ***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x