Pada 2015, Indonesia mendapat kritik internasional karena mengeksekusi sejumlah warga negara asing, termasuk dua warga Australia yang merupakan pemimpin jaringan perdagangan heroin Bali Nine.
Sebenarnya telah ada moratorium tidak resmi atas hukuman mati untuk perdagangan narkoba sejak 2016.
Pun begitu, dalam sebuah laporan Amnesty International mengatakan bahwa 101 orang dari total 117 hukuman mati ditetapkan untuk pelanggaran terkait narkoba.***