Saat sidang lanjutan tersebut, penasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro sempat mengajukan interupsi kepada majelis hakim.
Ia meminta agar hakim mengajukan jadwal pembacaan tuntutan, namun hakim menolaknya dan tetap pada keputusan akhirnya.
Sebelumnya, Rizieq bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi dan dinilai menghambat proses rantai pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Klarifikasi Dugaan Kerumunan Pesta Ulang Tahun Yang Sempat Viral
Dalam persidangan Rizieq mengatakan bahwa tes usap PCR itu dilakukan pada 27 November 2021 setelah ia menerima laporan hasil tes usap antigen yang dilakukan oleh tim Mer-C terindikasi positif Covid-19.
Ketika dirawat di rumah sakit, ia dan pihak RS Ummi awalnya sepakat untuk merahasiakan perawatannya.
Namun mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan bahwa dirinya mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi.
Rizieq juga menyesalkan berita-berita hoaks yang tersebar di masyarakat jika menyebut dirinya sekarat di RS ummi.
Karena hal tersebutlah pihak keluarga Rizieq Shihab membuat video pernyataan terkait kondisi kesehatannya yang dijelaskan oleh menantunya, Hanif Alatas.