Dalam video tersebut menerangkan bahwa kesehatan Rizieq Shihab dalam kondisi baik-baik saja.
Lantas Wali Kota Bogor menugaskan kepada Kasatpol PP Kota Bogor untuk melaporkan RS ummi ke polisi karena dianggap menyebarkan kebohongan.
Atas laporan ini maka menyeret tiga terdakwa yang dituntut dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.***