Selain peningkatan status sebagai tersangka, Komjen Agus juga menginformasikan bahwa dr Lois juga ditahan oleh penyidik di rutan Bareskrim Polri.
Dr Lois dipindahkan ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya diamankan di Polda Metro Jaya selagi proses hukum berjalan.
"Dilakukan penahanan oleh penyidik," tutur Komjen Agus.
Baca Juga: Respon Usulan Gedung Parlemen Jadi RS Darurat Covid-19, Ahmad Sufmi Dasco Lakukan Tinjauan Lapangan
Wanita bergelar dokter yang bernama lengkap Lois Owien itu dilaporkan karena dianggap telah melanggar UU nomor 4 tahun 1984 berkaitan dengan wabah penyakit.
Laporan yang dilayangkan pada dr Lois itu menyusul pernyataannya yang menyebutkan bahwa corona bukanlah virus seperti yang ditakutkan masyarakat.
Pernyataan semacam itu berulang kali disampaikan oleh dr Lois dalam cuitan di twitter pribadinya @LsOwien
Baca Juga: Total Kematian akibat Covid-19 354 Kasus, Wonosobo Resmi Berlakukan PPKM Darurat dan Masuk Level 3
Alasan penahanan terhadap dr Lois itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube.
“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Kombes Ahmad.