Dokter Lois Ditetapkan sebagai Tersangka karena Sebarkan Hoax dan Ajak Warga Tidak Ikut Vaksinasi

- 13 Juli 2021, 12:10 WIB
Selain peningkatan status sebagai tersangka, Komjen Agus juga menginformasikan bahwa dr Lois juga ditahan oleh penyidik di rutan Bareskrim Polri
Selain peningkatan status sebagai tersangka, Komjen Agus juga menginformasikan bahwa dr Lois juga ditahan oleh penyidik di rutan Bareskrim Polri /Instagram.com/ @sirahbaliinfo/

Tak hanya itu, dr Lois juga disinyalir tidak percaya terhadap Covid-19 dan tidak menganjurkan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi.

 Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

“STOP menyiksa dan membunuh dengan obat dan Vaksin,” demikian salah satu bunyi postingan dr Lois.

Mabes Polri sendiri menyebut dr Lois sudah diamankan pada Minggu, 11 Juli 2021 kemarin setelah mendapatkan bukti-bukti siber yang mendukung.

Polri mengungkapkan bahwa dr Lois dianggap telah melakukan penyebaran berita hoax terkait Covid-19.

 Baca Juga: Dua Pria India Dipenjara karena Sebut Urin dan Kotoran Sapi Bukan Penangkal Infeksi Covid-19

Melalui unggahannya, dr Lois juga membuat potensi keonaran akibat statemennya di sosial Media.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Barakata.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x