Dokter Lois Ditetapkan sebagai Tersangka karena Sebarkan Hoax dan Ajak Warga Tidak Ikut Vaksinasi

- 13 Juli 2021, 12:10 WIB
Selain peningkatan status sebagai tersangka, Komjen Agus juga menginformasikan bahwa dr Lois juga ditahan oleh penyidik di rutan Bareskrim Polri
Selain peningkatan status sebagai tersangka, Komjen Agus juga menginformasikan bahwa dr Lois juga ditahan oleh penyidik di rutan Bareskrim Polri /Instagram.com/ @sirahbaliinfo/

 

KABAR WONOSOBO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil keputusan final untuk menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka.

Seperti diketahui, sebelumnya dr Lois tersandung kasus penyebaran informasi tidak benar  atau hoax terkait Covid-19.

Selain penetapan sebagai tersangka, Bareskrim juga melakukan penahanan terhadap dr Lois.

Baca Juga: Arti Hening Cipta Indonesia Semenit Karena Meningkatnya Infeksi Covid-19, Warga Diajak Berdoa Bersama

Informasi mengenai penetapan status sebagai tersangka itu dikonfirmasi oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Komjen Agus menyatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut benar ketika dihubungi wartawan pada Senin, 12 Juli 2021.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Komjen Agus.

 Baca Juga: Kekurangan Makanan dan Obat-obatan, Ribuan Warga Kuba Turun ke Jalan untuk Lakukan Protes Anti-Pemerintahan

Selain peningkatan status sebagai tersangka, Komjen Agus juga menginformasikan bahwa dr Lois juga ditahan oleh penyidik di rutan Bareskrim Polri.

Dr Lois dipindahkan ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya diamankan di Polda Metro Jaya selagi proses hukum berjalan.

"Dilakukan penahanan oleh penyidik," tutur Komjen Agus.

 Baca Juga: Respon Usulan Gedung Parlemen Jadi RS Darurat Covid-19, Ahmad Sufmi Dasco Lakukan Tinjauan Lapangan

Wanita bergelar dokter yang bernama lengkap Lois Owien itu dilaporkan karena dianggap telah melanggar UU nomor 4 tahun 1984 berkaitan dengan wabah penyakit.

Laporan yang dilayangkan pada dr Lois itu menyusul pernyataannya yang menyebutkan bahwa corona bukanlah virus seperti yang ditakutkan masyarakat.

Pernyataan semacam itu berulang kali disampaikan oleh dr Lois dalam cuitan di twitter pribadinya @LsOwien

 Baca Juga: Total Kematian akibat Covid-19 354 Kasus, Wonosobo Resmi Berlakukan PPKM Darurat dan Masuk Level 3

Alasan penahanan terhadap dr Lois itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube.

“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Kombes Ahmad.

Tak hanya itu, dr Lois juga disinyalir tidak percaya terhadap Covid-19 dan tidak menganjurkan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi.

 Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

“STOP menyiksa dan membunuh dengan obat dan Vaksin,” demikian salah satu bunyi postingan dr Lois.

Mabes Polri sendiri menyebut dr Lois sudah diamankan pada Minggu, 11 Juli 2021 kemarin setelah mendapatkan bukti-bukti siber yang mendukung.

Polri mengungkapkan bahwa dr Lois dianggap telah melakukan penyebaran berita hoax terkait Covid-19.

 Baca Juga: Dua Pria India Dipenjara karena Sebut Urin dan Kotoran Sapi Bukan Penangkal Infeksi Covid-19

Melalui unggahannya, dr Lois juga membuat potensi keonaran akibat statemennya di sosial Media.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Barakata.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x