Presiden Joko Widodo Batalkan Program Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Melalui PT Kimia Farma

- 17 Juli 2021, 22:28 WIB
Vaksin Sinopharm, vaksin yang rencananya akan diluncurkan secara berbayar oleh pemerintah Indonesia namun dianulir
Vaksin Sinopharm, vaksin yang rencananya akan diluncurkan secara berbayar oleh pemerintah Indonesia namun dianulir //www.reuters.com/ Tingshu Wang/

KABAR WONOSOBO – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membatalkan opsi vaksin Gotong Royong berbayar.

Pendistribusian vaksin berbayar tersebut sedianya akan dilakukan oleh pemerintah melalui PT Kimia Farma.

Kabar pembatalan program vakin berbayar itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga: Pimpinan National Health Service Inggris Benarkan bahwa Vaksinasi Bantu Turunkan Penularan Covid-19

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma, semuanya dibatalkan dan dicabut," ungkap Pramono.

Sebelumnya PT Kimia farma yang merupakan BUMN mengumumkan akan menyelenggarakan program vaksinasi gotong royong mandiri menggunakan vaksin Sinopharm.

Harga vaksin Sinopharm itu ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin yaitu sebesar Rp879.140.

Baca Juga: Satu Juta Lebih Dosis Vaksin AstraZeneca Diterima Indonesia, Bagian dari Upaya Percepatan Vaksinasi

Rinciannya, pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif layanan sebesar Rp117.910 per dosis.

Untuk dua dosis vaksin, harganya adalah sebesar Rp643 ribu, sedangkan untuk dua kali layanan vaksinasi tarifnya Rp253.820.

Namun akhirnya program vaksin berbayar dianulir dan semua vaksin akan diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Baca Juga: Rusia Janjikan Satu Unit Mobil Baru Bagi Warga Moskow yang Telah Lakukan Vaksinasi dan Diundi Mingguan

"Sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya," imbuh Pramono.

Terkait mekanisme pengajuan vaksinasi bagi lembaga atau instansi, Pramono memberikan penjelasannya.

"Hal yang berkaitan dengan vaksin Gotong Royong mekanismenya tetap melalui perusahaan, dan perusahaan yang akan membayar kepada seluruh karyawan yang ada," jelas Pramono.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Ubah Aturan Baru Program Vaksinasi Nasional Terkait Vaksin Pemerintah dan Gotong Royong

Artinya, mekanisme untuk seluruh vaksin, baik vaksin Gotong Royong maupun vaksinasi yang sekarang sudah berjalan semuanya digratiskan oleh pemerintah.

"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya 'sense of crisis' seluruh kementerian lembaga para pemimpin harus ada," tutur Pramono.

Selama masa susah seperti ini, Presiden Jokowi disebut telah melarang seluruh menteri dan kepala lembaga negara untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Menkes Putuskan Harga Vaksin Sinopharm Rp439.570 per Dosis, Simak Rinciannya

"Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya menteri luar negeri karena sesuai bidang tugasnya, yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapat izin langsung dari bapak Presiden," tutur Pramono.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA Kalimantan Utara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x