Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

- 21 Juli 2021, 17:30 WIB
Presiden Jokowi umumkan perpanjang PPKM Darurat, dari tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi umumkan perpanjang PPKM Darurat, dari tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden. /Youtube.com/ Sekretariat Presiden

 

KABAR WONOSOBO - Presiden Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Presiden Jokowi menetapkan kebijakan PPKM Darurat diperpanjang sampai lima hari ke depan, sementara pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan di lapangan.

Menurut Jokowi, jika kasus covid-19 mulai terkendali, ada kemungkinan PPKM Darurat mulai dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” Jelas Presiden Jokowi.

Baca Juga: Simak Tata Cara dan Doa Niat Salat Idul Adha di Rumah Berikut untuk Mencegah Kerumunan saat PPKM

Jokowi menjelaskan, untuk tahap pertama pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan jumlah kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas sama maksimal 50 persen.

Untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan batas waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x