Ini Pernyataan Sikap Forum Pimred PRMN Tanggapi Perpanjangan PPKM Darurat Jawa Bali Hingga Akhir Juli 2021

- 17 Juli 2021, 12:24 WIB
ilustrasi Pernyataan Sikap Forum Pimred PRMN Tanggapi Perpanjangan PPKM Darurat Jawa Bali Hingga Akhir Juli 2021
ilustrasi Pernyataan Sikap Forum Pimred PRMN Tanggapi Perpanjangan PPKM Darurat Jawa Bali Hingga Akhir Juli 2021 /PRMN

KABAR WONOSOBO – Pemerintah RI melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa–Bali hingga akhir Juli. Bahkan kini PPKM Darurat telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa – Bali.

Dalam keterangannya pada Jumat 16 Juli 2021, PPKM Darurat di Jawa – Bali disebut memiliki tujuan utama menurunkan angka positif atau positivity rate Covid-19. Sehingga, untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi dengan PPKM Darurat.

Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan. Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.

Pada 3 Juli 2021 atau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus. Setelah dua pekan dilaksanakannya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Ketok Palu, PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021

Ketidakefektifan PPKM Darurat itu masih diperburuk dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah. Sebab, banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik. Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat.

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah. Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x