KABAR WONOSOBO – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebdayaan Kemendikbud memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Tenaga Pendidik Non PNS dan guru honorer.
Adanya BSU untuk Tenaga Pendidik Non PNS dan guru honorer untuk membantu meringankan beban pendidik.
Jumlah BSU untuk Tenaga Pendidik dan guru honorer adalah Rp1,8 Juta yang akan ditransfer ke rekening masing-masing.
Namun dalam periode ini nyatanya tidak semua Tenaga Pendidik Non PNS dan guru honorer mendapatkan BSU, hanya yang memenuhi syarat saja.
Adapun untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, Tenaga Pendidik dan guru honorer persyaratannya adalah sebagai berikut
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus sebagai PTK non-PNS.
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai BST Periode Mei-Juni Cair Bulan Juli Ini, Cek Namamu di Website Ini
Sedangkan caranya mengikuti langkah-langkah berikut
- Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC.
- Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
- Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
- Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
- Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***