Menteri Agama dan MUI Sebut 3 Merk Vaksin Ini Haram, Tetapi Masih Bisa Digunakan di Kondisi Darurat

- 1 September 2021, 15:18 WIB
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) /kominfo.paserkab.go.id

"MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan vaksin itu halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan haram," jelas Hosen.

Hosen mengungkapkan bahwa saat ini MUI tengah menyusun hasil kajian dari vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan Sinopharm.

Baca Juga: Pandemi, Perusahaan Pembuat Vaksin Covid-19 seperti Pfizer Diperkirakan Raup Untung Hingga Ratusan Triliun

Hosen juga menyebutkan bahwa pemerintah dan masyarakat tidak perlu merasa keberatan untuk menggunakan tiga vaksin tersebut dan terlalu berpegang teguh pada Fatwa MUI selama penggunaan vaksin tersebut masih bertujuan baik.

Juru bicara vaksin covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyebutkan bahwa pihaknya telah mengetahui fatwa MUI yang dikeluarkan untuk AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer.

"Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok," kata Siti.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x