Cara Pemerintah Cegah Fintech Nakal yang Berpotensi Menjerat Korban Pinjaman Online

- 13 Oktober 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi fintech pinjaman online.
Ilustrasi fintech pinjaman online. /Pixabay.com/Rilsonav

a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending.

b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system. memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending.

Baca Juga: Tes SKD CPNS di Titik Lokasi Luar Negeri Berlangsung 26-28 Oktober 2021

4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. 

5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. 

6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang legal. 

Baca Juga: Kemendikbudristek Salurkan Kuota Gratis Periode Oktober 2021 ke 26,6 Juta Penerima

Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online agar tidak terjerat hutang dengan bunga tinggi.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah