a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending.
b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system. memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending.
Baca Juga: Tes SKD CPNS di Titik Lokasi Luar Negeri Berlangsung 26-28 Oktober 2021
4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang legal.
Baca Juga: Kemendikbudristek Salurkan Kuota Gratis Periode Oktober 2021 ke 26,6 Juta Penerima
Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online agar tidak terjerat hutang dengan bunga tinggi.***