Padahal, Ombudsman RI dan Komnas HAM telah menyarankan agar Tes TWK untuk menyaring para pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dilakukan ulang.
Baca Juga: Greenpeace Indonesia Sambangi Gedung KPK, Ada Tulisan Tagar Berani Jujur Pecat
Hal tersebut disebabkan karena adanya maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI pada tanggal 21 Juli 2021 lalu.
Proses asesmen TWK KPK juga dinilai melanggar hak-hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, beragama dan berkeyakinan, dan untuk tidak didiskriminasi juga dilindungi oleh hukum HAM internasional.
Sebagai contoh, Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjamin hak individu untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, yang berbunyi “hak atas kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi, tanpa didasari pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan.”
Hingga artikel ini ditulis, Jokowi belum memberikan pernyataan pasti mengenai surat terbuka yang dikirim oleh Amnesty International Indonesia mengenai polemik TWK KPK.***