Tes SKB akan dilakukan dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dan peserta diberikan waktu 90 menit untuk menyelesaikan tes SKB.
Adapun materi SKB untuk jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Baca Juga: Catat Tanggal dan Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kemenag RI Tahap I hingga 7 Oktober
Kemungkinan materi SKB berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, atau tes lainnya sesuai persyaratan jabatan.
Selain melakukan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri dalam hal ini Menpan RB.
Sementara seleksi dengan sistem CAT akan memberikan nilai utama sebesar 50 persen, jika dalam SKB terdapat jenis tes wawancara selain dengan sistem CAT maka poin maksimal yang didapat yakni 30 persen.
Baca Juga: Tes SKD CPNS di Titik Lokasi Luar Negeri Berlangsung 26-28 Oktober 2021
Kemudian jika terdapat jenis tes uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan poin 20 persen.***