IKADI Uraikan Polemik Permen PPKS yang Dinilai Legalkan Seks Bebas dan Zina

- 13 November 2021, 15:10 WIB
Perwakilan IKADI sampaikan polemik Permendikbud 30, dari tangkapan layar kanal Youtube Najwa Shihab.
Perwakilan IKADI sampaikan polemik Permendikbud 30, dari tangkapan layar kanal Youtube Najwa Shihab. /Youtube.com/ Najwa Shihab

 

 

KABAR WONOSOBO― Permendikbud 30 tentang PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) ditanggapi langsung oleh Sekjen IKADI melalui siaran di Mata Najwa.

Ahmad Kusyairi Suhai, Sekjen Ikatan DAI Indonesia (IKADI) membeberkan setidaknya 3 pasal bermasalah Permen PPKS yang telah ditetapkan pada 30 Agustus 2021 lalu.

“Kita semua sepakat bahwa kekerasan seksual ini adalah bagian yang bisa mengarah kepada zina dan itu dalam perspektif agama adalah sebuah kemungkaran yang wajib untuk dicegah, ditangani,” ungkapnya seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Youtube Najwa Shihab.

Sekjen IKADI mengakui bahwa permintaan revisi dan bahkan pencabutan yang sempat disuarakan begitu Permen PPKS diresmikan disebabkan oleh Pasal 1, 3, dan 5.

Baca Juga: Rutinitas Lari Najwa Shihab: Perlu Kesabaran dan Konsistensi

Pasal 1 Ayat 1 Permen PPKS sendiri berbunyi:

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat penderitaan psikis, fisik, hingga kesehatan reproduksi.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Youtube Narasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x